Berbagai Jenis Tata Tertib Lalu Lintas yang Perlu Diketahui
Peraturan berkendara dan tata tertib lalu lintas diterapkan di seluruh negara di dunia. Peraturan antara negara yang satu tentu saja berbeda dengan negara lainnya. Di Indonesia sendiri, setiap pengendara dituntut untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara. Memahami peraturan lalu lintas tentu akan membuat Anda terhindar dari kecelakaan dan denda. Berikut adalah tata tertib lalu lintas yang perlu diketahui.
1. Tidak Ada SIM
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan hal wajib ketika seseorang ingin mengemudi. Jika SIM tidak ada, maka seseorang belum sah dikatakan sebagai pengemudi. Hal ini berlaku bagi semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Bagi mereka yang tidak memiliki SIM akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU di Indonesia. Hukumannya berupa kurungan penjara atau denda maksimal Rp1 juta. Bagi yang tidak ingin hal ini terjadi, pastikan memiliki SIM lebih dulu sebelum memutuskan untuk mengemudi.
2. STNK Tidak Lengkap
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut. Bagi yang ingin bepergian, selalu bawa STNK ini. Apalagi jika Anda ingin memarkirkannya di mall, kantor, atau hotel. Biasanya STNK ini akan ditunjukkan sehabis Anda menyelesaikan urusan di suatu tempat. Jika lupa membawa STNK, maka sewaktu pemeriksaan, Anda dan kendaraan akan dicegat. Anda juga akan diduga sebagai pencuri yang ingin membawa kabur kendaraan orang lain. Selain sebagai tanda bukti di pusat perbelanjaan atau hotel, STNK ini juga berguna ketika ada razia. Biasanya polisi akan memeriksa semua kelengkapan berkendara. Jika lupa membawa STNK saat razia, maka harus siap membayar denda maksimal Rp200.000 atau kurungan dua bulan penjara.
3. Melanggar Rambu Lalu Lintas
Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi di jalan raya, apalagi di Indonesia. Banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan sehingga tidak memperhatikan lampu lalu lintas. Bagi pengemudi roda dua atau roda empat, selalu perhatikan tanda-tanda rambu lalu lintas. Selain untuk menghindari denda dan pidana penjara, Anda juga akan selamat dari yang namanya kecelakaan. Bagi yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan penjara.
4. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Baik mobil maupun sepeda motor, keduanya memiliki batasan kecepatan maksimal. Jika melanggar poin ini, Anda harus siap membayar denda maksimal Rp500.000 atau maksimal kurungan dua bulan penjara.
5. Tidak Memakai Safety
Safety bagi pengemudi roda dua adalah helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. Ketentuan ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang. Jika melanggar poin ini, Anda juga akan dikenakan sanksi dan denda seperti poin-poin sebelumnya.
6. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis kendaraan roda empat tentu saja berbeda dengan roda dua. Untuk roda empat, kelengkapannya meliputi: kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan. Jika ini tidak lengkap, maka Anda akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau maksimal kurungan dua bulan penjara. Untuk kendaraan roda dua, kelengkapannya berupa: lampu utama, lampu rem, klakson, knalpot bawaan sepeda motor, kaca spion, dan pengukur kecepatan. Bagi yang tidak melengkapi syarat teknik akan dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Taati Peraturan Demi Keselamatan Bersama
Jika ingin menghindari hukuman penjara dan denda, patuhilah peraturan berkendara dan rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Itulah jenis tata tertib umum lalu lintas yang perlu diketahui.
Bulan suci Ramadhan selalu menghadirkan suasana penuh berkah dan kebersamaan. Di Jogja, suasana ini semakin istimewa dengan hadirnya Kampung Ramadhan, yang menyajikan berbagai kegiatan khas bulan puasa seperti pasar takjil, wisata kuliner malam, hingga kajian Islami. Agar perjalanan Anda lebih nyaman dalam menikmati setiap momen Ramadhan di Jogja, Alif Transport siap menyediakan layanan sewa mobil […]
Jogja selalu menjadi destinasi favorit bagi wisatawan yang ingin menikmati pesona budaya, sejarah, dan kuliner khasnya. Bagi Anda yang membutuhkan layanan transportasi dan penginapan yang nyaman serta terjangkau, Alif Transport & Athaya Hotel hadir sebagai solusi terbaik untuk perjalanan Anda. Alif Transport: Sewa Mobil Nyaman & Terjangkau di Jogja Alif Transport merupakan penyedia layanan sewa […]
Jogja, kota dengan sejuta pesona, selalu menjadi destinasi favorit bagi wisatawan. Dari wisata sejarah, alam, hingga kuliner, semuanya bisa kamu temukan di sini. Namun, menjelajahi Jogja dengan nyaman tentu membutuhkan transportasi yang andal. Alif Transport hadir sebagai solusi terbaik untuk sewa mobil murah di Jogja dengan layanan yang profesional dan terpercaya! Mengapa Harus Memilih Alif […]